WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, berhasil meringkus EP (43) warga Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba dan RY (39) warga Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Keduanya diduga pelaku curat dan penadah pada tindak pidana curat kendaraan bermotor milik Mashuri Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Dusun X Bali Rejo Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way kanan yang terjadi pada 14 Mei 2022 yang lalu.
Dari laporan korban, pencurian itu terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03:00 WIB, saat istri korban yang bernama Poniyah bangun tidur kemudian melihat jendela belakang rumah sudah terbuka, lalu Poniyah membangunkan korban untuk melihat jendela belakang rumah terbuka, setelah korban mengecek keadaan rumah 1 (satu) sepeda motor honda revo Nopol : B 3515 NNK warna hitam milik korban yang diparkirkan di dalam rumah sudah hilang.
Kemudian korban mendapati pintu depan rumah sudah terbuka dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Zona 3 Raih Juara Umum Perlombaan HSN 2022
Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari tersangka Jarwani (sedang menjalani vonis dalam perkara lain di Lapas Kelas IIB Way Kanan) lalu tersangka AR (ditahan dalam perkara lain di Polsek Way Tuba) dan AG ditahan dalam perkara lain di Polsek Bumi Agung).
"Pada Rabu 19 Oktober 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan Tersangka penadahan inisial EP di Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan,” kata Andre.
Menurut keterangan EP, sepeda motor yang ia curi telah dijual kembali kepada tersangka RY di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas keterangan itu, dihari yang sama petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial RY dan barang bukti sepeda motor honda revo Nomor Polisi : B 3515 NNK warna hitam dari tangan tersangka RY tanpa disertai perlawanan.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Tempat di Pringsewu Kebanjiran
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu jika terbukti bersalah tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” ungkap Andre.(sah/mlo)