Bupati Lamsel Larang Pejabat Terima Hampers Lebaran
ILUSTRASI: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara tegas melarang seluruh ASN dan pejabat daerah menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya menjelang Hari Raya Idulfitri guna mencegah praktik korupsi--
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan larangan tegas terkait penerimaan bingkisan perayaan hari besar agama.
Bupati Radityo Egi Pratama secara resmi melarang seluruh jajarannya menerima parsel atau hampers menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Kebijakan preventif ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mencegah praktik gratifikasi yang sering kali marak jelang hari raya.
Instruksi tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 20 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Maret lalu. Fokus utamanya adalah pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja Pemkab Lampung Selatan.
BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bandar Lampung Ingatkan SPBBP Wajib Memiliki Izin Operasional Resmi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, membenarkan diterbitkannya surat edaran krusial tersebut.
"Artinya Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri," jelas Hendry saat memberikan konfirmasi resminya, Kamis (12 Maret 2026).
Melalui landasan edaran tersebut, Bupati Egi secara khusus mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak pemberian bingkisan.
Mereka juga diwajibkan untuk segera melaporkan setiap indikasi penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang pada kesempatan pertama. Aturan kedisiplinan ini sangat mengikat bagi seluruh penyelenggara negara di lingkup wilayah kabupaten setempat.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026
Seluruh abdi negara dituntut mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah ini.
"ASN harus menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas pokok jabatannya," tegas dokumen resmi tersebut mengingatkan pentingnya kode etik aparatur sipil.
Selain larangan menerima bingkisan, aturan ini juga secara tegas mencakup larangan permintaan dana atau hibah berdalih Tunjangan Hari Raya. Permintaan sumbangan tersebut dilarang keras, baik yang dilakukan atas nama pribadi maupun sengaja mengatasnamakan institusi pemerintahan daerah.
Praktik penggalangan dana semacam ini dinilai sangat berpotensi melanggar hukum positif serta memicu konflik kepentingan struktural.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



