Ada Penghapusan Data STNK Tidak Taat Pajak, 2023 Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan

Selasa 18-10-2022,18:12 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan akan di implementasi ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun akan diterapkan pada awal tahun 2023 mendatang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terus terus mensosialisasikan kepada masyarakat. 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penerapan kebijakan tersebut didasari oleh Pasal 74 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kendaraan mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun) akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

"Untuk sosialisasi ke masyarakat sudah dari semua UPTD juga sudah bergerak untuk mensosialisasikan dengan masyarakat. Kemudian melalui razia bersama dengan kepolisian juga sudah tersosialisasi jadi saya kira untuk sosialisasi sudah mulai berjalan," kata Adi Erlansyah yang juga saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu saat dimintai keterangan, Selasa (18/10).

BACA JUGA:Ratusan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Pringsewu

Tinggal nanti di dalam pelaksanaanya, sebelum dihapus harus ada peringatan terlebih dahulu. "Dan mulai tahun depan akan kita usahakan," tambahnya. 

Lanjutnya, di tahun 2023 direncanakan akan ada pemutihan guna meringankan masyarakat yang beberapa tahun tidak membayar pajak. 

"Dan saat ini sedang dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh tim dari Universitas Lampung. Nantinya kita lihat dulu hasil dari kajiannya sebagai konsep untuk program pemberian keringanan dan penghapusan pajak," pungkasnya (ded/mlo)

 

Kategori :