Ratusan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Pringsewu

Ratusan Pelanggar Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan di Pringsewu

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Razia gabungan melibatkan personel Polisi, Bapenda, Jasa Raharja dan Dishub untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, berhasil menjaring ratusan pelanggar.

Razia gabungan di gelar di Jalan Lintas Barat Sumatera komplek Tugu Gajah Pringsewu, Selasa 18 Oktober 2022

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK mengatakan selama dua jam menggelar razia gabungan, Polisi berhasil menindak 67 pelanggar lalu lintas. Kemudian 36 pelanggar ditindak dengan teguran sementara 31 pelanggar lain ditilang.

"Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm, berbonceng lebih dari 1, tidak memiliki SIM, dan juga tidak membawa surat kendaraan," terangnya. 

BACA JUGA:99 ASN di Lambar akan Memasuki Pensiun Tahun 2023

Ditambahkan Khoirul, razia gabungan tersebut bukan rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2022, namun menindaklanjuti surat permohonan Bapenda Pringsewu tentang sosialisasi dan edukasi patuh pajak.

"Melalui kegiatan sinergitas tersebut, masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak dan juga lebih tertib dalam berlalu lintas," harap Iptu Khoirul.

Sementara itu menurut UPTD pendapatan wilayah VII Pringsewu, Agung Mulyanto angka penunggak pajak di Kabupaten Pringsewu relatif kecil dibandingkan daerah lain. 

Tercatat sudah lebih dari 70 persen masyarakat taat membayar pajak.

BACA JUGA:Satker PJN Segera Lakukan Penangana Jembatan Jebol di Way Laay

"Sekitar 20-30 persen masyarakat lainya masih belum taat membayar pajak dan ini terus kita lakukan edukasi," terangnya. 

Lanjutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan untuk menunjang pembangunan di provinsi Lampung. 

Terkait kegiatan razia gabungan selama dua jam menggelarnya pihaknya berhasil menjaring 35 pelanggar pajak. 

Para pengendara yang terjaring tersebut selanjutnya di data dan membuat surat pernyataan akan segera membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: