Seorang Kakek di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Diduga Setubuhi Cucu Tirinya
Seorang pria 56 tahun ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap cucu tirinya di Tubaba.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama anggota Polsek Tumijajar berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Pelaku yang diketahui merupakan kakek tiri korban berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Tulang Bawang Barat Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa tersangka berinisial SR (56), warga Desa Braja Emas, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Salurkan 130 Paket Sembako untuk Ojol
Sementara korban berinisial DN (12), merupakan warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Adapun identitas tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan korban berinisial DN (12) warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,” jelasnya.
Kasat Reskrim menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Margodadi.
Saat itu korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya.
BACA JUGA:Gasak Uang dan Emas Saat Ibadah, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Ngaras
Setelah mendengar pengakuan korban, sang paman mencoba menanyakan langsung kepada tersangka mengenai kejadian tersebut.
Namun tersangka justru membantah dan menunjukkan sikap marah ketika ditanya mengenai dugaan perbuatannya.
“Berbekal informasi yang diperoleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada tersangka. Akan tetapi tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada korban,” ujar AKP Juherdi.
Karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang jujur, paman korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat desa setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
