Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Diringankan, Ini Besaran Potongannya

Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Diringankan, Ini Besaran Potongannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, serta opsennya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak kendaraan bermotor baru secara nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari tarif yang seharusnya dibayarkan.

BACA JUGA:Izin Ditolak, Akademisi Minta SMA Siger Tak Paksakan Operasional

Selain itu, keringanan BBNKB juga diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan. 

Kendaraan roda dua memperoleh keringanan 9 persen, kendaraan roda empat 24 persen, sedangkan kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning mendapat keringanan tertinggi sebesar 54 persen.

“Kebijakan ini dikeluarkan Pak Gubernur agar daya beli masyarakat tetap terjaga, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Slamet, Rabu 4 Februari 2026.

Menurutnya, meski terdapat penyesuaian regulasi, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani. 

BACA JUGA:Kemenag Bandar Lampung Gelar Manasik Haji untuk 1.160 Calon Jemaah

Dengan keringanan tersebut, harga kendaraan pada 2026 relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala,” tegasnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor terjadi setelah diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam regulasi terbaru, tarif BBNKB diseragamkan menjadi single tarif sebesar 10 persen, ditambah skema opsen sebesar 66 persen yang dialokasikan ke kabupaten dan kota. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait