Pejuang Legalitas Sukapura Sampaikan Berkas Sporadik yang Diminta KLHK

Kamis 13-10-2022,20:43 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, kabupaten Lampung Barat mendapat kepastian hukum tetap melalui surat dari Kementerian LHK nomor :S.100/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022. tentang penyelesaian pemukiman tertanggal 18 April 2022.

Pejuang pembebasan legalitas tanah Sukapura menyampaikan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dimana berdasarkan surat tersebut melalui Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk disampaikan ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung wilayah XX. 

"Hari ini kami menyampaikan berkas secara resmi yang disampaikan secara langsung oleh Peratin Sukapura ibu Setiawati dan data pemohon masyarakat sukapura ke DPRD Kabupaten Lampung Barat melalui Ketua DPRD Bapak Edi Novial, S.Kom., dan Wakil Ketua," terang Erik Dirgahayu selaku juru bicara masyarakat Pekon Sukapura, Kamis (13/10).

BACA JUGA:BPBD Pesbar Tinjau Jembatan Putus di Sukamulya

Dijelaskan Erik adapun syarat yang diminta oleh KLHK adalah rekapitulasi daftar pemohon, sketsa kolektif tanah secara sederhana, fotocopy identitas pemohon dan fakta Integritas dari peratin.

Selain itu sukapura juga menyerahkan data penguasaan lahan per bidang dan sporadik penguasaan Tanah sesuai dengan luasan yang dimohon.

Diceritakannya setelah data tersebut tersampaikan ke BPKH proses selanjutnya adalah Inventarisasi dan verifikasi oleh BPKH. 

"Masyarakat Pekon Sukapura menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung barat sudah memperjuangkan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat atas permohonan penyelesaian tanah masyarakat sukapura yang sudah dihuni selama 70 tahun," imbuhnya.

BACA JUGA:KPPN Liwa Berdayakan Usaha Mikro dengan Pembiayaan UMi

Lanjutnya ini merupakan suatu bukti bahwa pemerintah selalu bersama rakyat memperjuangkan hak hak rakyat.

Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Lambar Edi Novial, menyampaikan apa yang di perjuangan selama ini melalui gerakan bersama mulai menunjukkan hasil, dan dengan sudah diserahkan progres yang diminta KLHK. 

Artinya tinggal menunggu tahap pengukuran oleh BPKH terhadap legalitas 309 Hektar tanah Sukapura. 

Sebelumnya berdasarkan pemaparan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang disampaikan pada saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR-RI terkait masalah pertanahan, tata ruang serta evaluasi dan pengukuran ulang HGU, HGB, dan HPL ke provinsi Lampung Tanggal 6 Desember 2021.

Bahwa pengaduan dan permohonan sertifikat masyarakat Pekon Sukapura tidak dapat ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai dengan kriteria K-1, artinya Tanah Sukapura yang dimohon clean and clear. (rin/mlo)

Kategori :