Hanya Tuntut 8 Bulan Penjara, 'Integritas' JPU di Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dipertanyakan

Kamis 22-09-2022,15:20 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiyawan

Terakhir, melalui konferensi pers itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Liwa melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

“Dari beberapa point tersebut sama sekali tidak ada alasan memaafkan apalagi untuk meringankan tuntutan terdakwa sehingga kami selaku kuasa hukum yang di percaya oleh Dinas PPA Kabupaten Lambar sangat keberatan dan kami akan segera membuat laporan dalam rangka menuntut keadilan tersebut,” kata dia.

Langkah tersebut, yakni dengan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dengan Tembusan ke Menkumham,  Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Selanjutnya Menyurati Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dengan Tembusan ke Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dinas PPA Provinsi Lampung serta terakhir Menyurati Mahkamah Agung Republik Indonesia.(edi/mlo)

 

 

Tags : #kdrt #asn
Kategori :