Catat! ASN di Lingkungan Pemkab Lampung Barat Wajib Ngantor Besok

Catat! ASN di Lingkungan Pemkab Lampung Barat Wajib Ngantor Besok

Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Barat, wajib untuk kembali beraktifitas di kantor mulai besok, Selasa 16 April 2024. Sanksi disiapkan bagi ASN yang melanggar.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., menegaskan, ASN di lingkungan pemkab setempat yang kedapatan bolos pada hari pertama pasca libur dan cuti bersama lebaran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan diberikan sanksi.

”Jangan sampai ada ASN yang kedapatan bolos atau tidak masuk di hari pertama usai libur dan cuti bersama, tentu akan kami sidak di kantor-kantor perangkat daerah, kalau ada yang kedapatan bolos akan diberikan sanksi dan juga dilakukan evaluasi,” ungkap Nukman, Senin 16 April 2024.

Sebagai pelayan publik, kata dia, ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mematuhi terkait dengan masa libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kemeriahan Pesta Topeng Sekura Berakhir di Pekon Watas dan Canggu

”Namun saya meyakini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Barat paham akan aturan yang berlaku dan bahkan saya yakin tidak ada ASN yang melanggar, apalagi tahun ini tidak ada ASN yang mengajukan izin untuk merayakan lebaran di luar daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi pada Setdakab Lampung Barat Surahman menambahkan, jadwal libur lebaran hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 236, nomor 01, nomor 02 tahun 2024, dimana dalam SKB tiga menteri tersebut dijelaskan terkait jadwal libur dan cuti bersama.

”Penetapan libur lebaran 2024 berguna sebagai acuan bagi umat muslim untuk dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Sehingga bagi yang hendak mudik bisa merencanakan jadwal pulang ke kampung halaman termasuk menjadwalkan kembali untuk mempersiapkan kembali beraktifitas di kantor,” kata dia.

Dijelaskan, libur lebaran 2024 atau perayaan Idul Fitri 1445 ditetapkan pemerintah selama dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024. 

BACA JUGA:Soal Kriteria Balon Wabup, Parosil Tunggu Hasil Penilaian Partai

Sementara untuk jadwal cuti bersama ditetapkan sebelum lebaran 2024 hingga setelahnya, total ada 4 hari cuti bersama yang resmi dari pemerintah, yakni 8 hingga 15 April 2024. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: