Pemerintah Izinkan ASN WFH Guna Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran

Pemerintah Izinkan ASN WFH Guna Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintahan Indonesia mengambil langkah untuk mengantisipasi arus balik mudik lebaran Idul Fitri 2024.

Salah satunya memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hal itu dilakukan guna membantu mengurangi jumlah volume kendaraan di jalan raya.

Para pengamat dan pakar transportasi mengatakan bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga secara luas di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Berikut Kebijakan Khusus Pemprov Lampung Selama Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang

Terkait hal itu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa ASN yang mudik diperbolehkan untuk menunda kembali ke Jakarta, kecuali bagi ASN yang memiliki anak sekolah. 

Namun demikian, peraturan ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. 

Sementara itu, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan sekolah yang berlaku.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, juga mengatakan bahwa kebijakan WFH dan Work From Office (WFO) akan diterapkan dengan ketat, namun tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ikuti Rakor Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja secara fisik di kantor. 

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, kebijakan WFH dapat diterapkan dengan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, dengan teknis pelaksanaan yang akan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.

Aturan terkait kebijakan WFH dan WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. 

Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16 hingga 17 April 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: