15 Kecamatan di Lambar Tak Kunjung Lunasi PBB

Jumat 09-09-2022,16:30 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 15 kecamatan di Kabupaten Lambar hingga kini belum lunas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 100%. Padahal, jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat bulan ini atau tepatnya tanggal 30 September 2022. 

“Belum ada satupun kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang lunas PBB, bahkan realisasi paling tinggi baru Kecamatan Batuketulis 72.38%, kemudian Kecamatan Pagardewa 64.45% dan Kecamatan Airhitam 62.11%,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (9/9/2022).

Dijelaskannya,   adapun realisasi pajak per kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit 44.64 %, Kecamatan Sukau 38.68%, Kecamatan Lumbokseminung 4,46%, Kecamatan Sumberjaya 36.18%, Kecamatan Kebuntebu 37.16%, Kecamatan Waytenong 28.22%, Kecamatan Airhitam 62.11%, dan Kecamatan Belalau 4,36%.

Kemudian, Kecamatan Batuketulis 72.38 %,  Kecamatan Sekincau 52.71%, Kecamatan Pagardewa 64.45 %, Kecamatan Batubrak 26,12%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 7.28%, Kecamatan Suoh 14,27%, dan Kecamatan Gedungsurian 0,02 %.  

BACA JUGA:Hingga Agustus, Realisasi PBB-P2 Baru 28,38 Persen

“Secara umum, realisasi PBB hingga hari ini sebesar Rp1.575.884.950.00 dari target Rp4.385.115.175.00 atau 35.94%,” tegasnya seraya menambahkan, untuk perusahaan yang telah lunas PBB baru dua perusahaan yaitu Lampung Hydro Energy dan PLTA, sedangkan untuk PLN masih 0% dan Menara realisasinya masih 52.48%.

 

Okmal menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.  “Kepada camat dan peratin agar lebih mengintensifkan penagihan PBB-P2 sehingga target masing-masing kecamatan dapat lunas 100% sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang,” tegas Okmal. (lus/mlo)

Tags : #pbb
Kategori :