WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 di mako Polres setempat, melakukan ekspose hasil kegiatan Polres Way Kanan dan Jajaran dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) yang menonjol di seluruh wilayah hukum Polres Way Kanan berhasil mengamankan 8 tersangka. (Semua tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kasus curas, curat dan pencurian).
Pada kasus menonjol pertama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi sebanyak 8.325 kg, dengan tersangka inisial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kronologis kejadian curas terjadi pada hari minggu tanggal 18 juli 2021, sekitar pukul 23.00 wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan. Pada saat itu para tersangka menghentikan kendaraan korban kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil paksa kendaraan yang dikendarai korban. BACA JUGA:Proses Mediasi Perselingkuhan Anggota BPK Bandar Dalam Sempat Memanas Kemudian kasus kedua yakni pengungkapan kasus curas yang terjadi pada hari rabu tanggal 11-03-2022 di Jalan Poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dengan Modus operandinya pelaku menyetop laju sepeda motor korban kemudian menodong korban menggunakan senjata tajam. Dengan tersangka inisial S (33) merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan kasus curat ke 3 yang berhasil diungkap adalah , Kasus Curat yang terjadi pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wib, di acara hiburan jaranan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dengan tersangka inisial SL (29) warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, yang saat itu pelaku mengambil motor korban yang terparkir di acara hiburan jaranan. Kasus yang keempat adalah pencurian 1 (satu) unit handphone terjadi pada hari sabtu di bulan Juni 2022 sekitar pukul 13.30 wib di ruangan dapur rumah korban di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Dengan tersangka SS (21) warga Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, dimana saat itu tersangka melancarkan aksinya saat korban lengah Kasus yang kelima kasus curat kendaraan bermotor terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 januari 2022 sekitar pukul 18.20 wib di Parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Dengan tersangka DU (27) warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang ketika itu beraksi saat korban sedang sholat di masjid dan merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T. BACA JUGA:Motif Sakit Hati Pemicu Brigadir J Dieksekusi Dan yang terakhir adalah curat kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Selasa, 05-07-2022 jam 05:00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, dengan tersangka GU (33) warga Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur Prov Sumsel. untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut,1(satu) tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 (lima) unit sepeda motor berbagai merek dan 1 (Satu) unit handphone. “ Para tersangka ini akan kita bidik dengan pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna. (sah/mlo)