Proses Mediasi Perselingkuhan Anggota BPK Bandar Dalam Sempat Memanas

Proses Mediasi Perselingkuhan Anggota BPK Bandar Dalam Sempat Memanas

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum anggota Badan Perwakilan Kampung (BPK) Bandar Dalam SR dan tetangganya M sedikit memanas.

Mediasi yang awalnya di jadwalkan di kediaman Kepala Kampung Bandar Dalam Ibrahim batal digelar karena lebih dari 100 warga dusun 6 kampung Bandar Dalam memadati kediaman kepala kampung untuk menyampaikan tuntutannya. 

Demi keamanan kedua belah pihak, akhirnya Kepala Kampung Bandar Dalam bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Saiful memutuskan untuk melakukan mediasi di Polsek Blambangan Umpu.

Dalam mediasi, dugaan perselingkuhan antar SR dan M, langsung di hadiri Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba, Kanit Reskrim Aiptu Akhirudin Siregar, Babinkamtibmas kampung Bandar Dalam Aiptu Saiful, Babinsa Sertu Isrianto, kepala kampung Bandar Dalam Ibrahim, Ketua BPK Kampung Bandar Dalam Saparudin, Tokoh pemuda kampung Bandar Dalam Hendri Dwi Kurniawan, Slamet Sugiarto (Suami SR), Asep Sumarna (adik M), serta Ridwan (orang tua SR). 

BACA JUGA:Suami Tidak di Rumah, Anggota BPK Digerebek Berduaan dengan Tetangga

Pada Kesempatan itu, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba mengatakan bahwa  apa yang dilakukan Mujiono telah melanggar etika moral, adat istiadat, serta adat sopan santun.

“Jika suami SR melapor maka M bisa dikenakan pasal 284 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan bulan, akan tetapi alangkah baiknya jika diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi  Untuk masalah suami SR mau menerima atau tidaknya itu adalah mutlak keputusan sang suami SR (Slamet Sugiarto)."ujar Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba, 

Lebih lanjut, untuk sanksi di masyarakat, bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi adat.

“Kalau masalah penonaktifan dari jabatan anggota BPK yang saya ketahui 2/3 suara masyarakat Kampung Bandar Dalam menurut saya sudah cukup, namun masalah teknisnya ketua BPK lah yang lebih memahaminya," imbuhnya.

BACA JUGA:Bintang Wanita

Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda kampung Bandar Dalam sekaligus mewakili masyarakat Handri Dwi Kurniawan yang menyatakan  kedatangannya dalam pertemuan itu untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat khususnya dusun 6 kampung Bandar Dalam.

Masyarakat Kampung Bandar Dalam meminta agar SR dan M untuk tidak tinggal lagi di kampung tersebut, ia juga meminta agar SR diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua BPK Kampung Bandar Dalam dan disertai denda (Ruwat kampung/atau bersih kampung) Karena perbuatan keduanya telah melanggar etika moral serta telah memalukan warga kampung Bandar Dalam. 

Sementara, Asep Sumarna (adik Mujiono) dalam mediasi meminta maaf kepada keluarga SR, suami dan masyarakat Kampung Bandar Dalam. 

"Atas nama keluarga besar saya minta maaf atas apa yang telah terjadi, dan meminta adanya penyelesaian dan perdamaian," harap Asep.

BACA JUGA:Motif Sakit Hati Pemicu Brigadir J Dieksekusi

Sedangkan Ridwan (orangtua SR) menyerahkan keputusan kepada sang suami (Slamet Sugiarto).

"Selaku orang tua saya serahkan sepenuhnya keputusan kepada sang suami Slamet Sugiarto, apakah mau dikembalikan kepada keluarga atau mau dibawa pergi, monggo. Masalah tuntutan warga saya ikut saja tetapi kalaupun bisa ya jangan lah," tuturnya.

Menanggapi terkait tuntutan masyarakat penonaktifan sebagai anggota BPK, Saparudin selaku ketua BPK Kampung Bandar Dalam juga meminta maaf. 

"Atas nama lembaga saya meminta maaf, dan ikut keputusan yang terbaik," ujar Saparudin 

BACA JUGA:Tagih Transparansi Polri, Lokasi Penahanan Ferdy Sambo Dipertanyakan

Terpisah, kepala kampung Bandar Dalam Ibrahim, meminta kepada kedua belah pihak dan khususnya masyarakat Kampung Bandar Dalam  agar dapat sama-sama menahan diri. 

"Saya selaku kepala kampung, pasti akan menyelesaikan masalah ini dengan adil tanpa memihak siapapun atau berada di tengah-tengah yang terpenting sabar dan mampu saling menahan diri serta tidak memperkeruh suasana, apalagi sampai mendatangkan pihak-pihak lain," tegas Ibrahim.

Sampai berakhirnya mediasi di Polsek Blambangan Umpu, Slamet Sugiarto Suami SR tidak mengucapkan sepatah kata pun, namun matanya nampak berkaca-kaca.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: