MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil menciduk satu pelaku Pencurian dan Pemberatan atas nama Nana Sutisna berusia 26 tahun warga Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Nana Sutisna diciduk berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/511/VII/2022/SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM/SEKTOR SKM tertanggal 29 Juli 2022 pelapor atas nama Aruman Priyanto dan berhasil diciduk pada hari Minggu, 7 Agustus 2022. Dalam hal ini, Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan adapun waktu kejadian adalah pada Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Area parkir Masjid Al-Wutsqo yang berlokasi di Jalan Pulau Buru Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung. "Iya pada saat itu telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan awal mula korban ke Masjid untuk melaksanakan Sholat subuh, saat sesudah sholat korban kaget melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada," terang dia Selasa 9 Agustus 2022. BACA JUGA:Tim Rescue Damkar Bandarlampung Identifikasi Lokasi Buaya Lebih lanjut ia menjelaskan, akhirnya korban melihat rekaman CCTV masjid, terlihat dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda genio berhenti tepat di samping Sepeda Motor korban, lalu merusak kunci stang lalu membawa pergi kendaraan keluar ke arah Jalan Kimaja. "Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari saksi-saksi, barang-bukti dan petunjuk," jelasnya. Kemudian, berdasarkan olah TKP dan hasil analisa rekaman CCTV serta hasil penyelidikan anggota Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian adalah Nana Sutisna dan kakak iparnya berinisial KSW. Selanjutnya NANA SUTISNA berhasil diamankan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 sekira Pukul 23.30 WIB di rumahnya Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung. BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Respon Keluarga Brigadir J "Sementara KSW berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang rumah,"jelasnya Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Nana Sutisna ditemukan barang-barang yang digunakan dalam aksinya bersama KSW untuk mengambil sepeda motor milik korban. "Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor telah dijual oleh tersangka KSW dengan sistem COD, dan Nana Sutisna telah ditetapkan tersangka," ujar Kompol Warsito. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui tersangka Nana Sutisna mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut. BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Bakal Diperiksa "Dia diberi imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri di Masjid tersebut," tuturnya Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda seperti Sukarame, dan Tanjungkarang Barat. Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita, 3 unit sepeda motor matic, 1 lembar Faktur Kendaraan Bermotor, 1 buah CD berisi rekaman CCTV berdurasi 1 Menit 11 Detik, 1 buah helm merk KYT warna merah, 1 buah helm warna merah maroon, 1 potong sweater lengan panjan warna hitam, 1 buah anak kunci Leter T. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," tandasnya.(*)Polsek Sukarame Ciduk Pelaku Curanmor di Masjid Al-Wutsqo
Selasa 09-08-2022,21:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #curanmor
Kategori :
Terkait
Jumat 10-10-2025,17:03 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kambuhan di Panjang, Sempat Tukar Motor Curian
Jumat 08-08-2025,10:02 WIB
Beraksi 10 TKP, Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Selasa 27-05-2025,20:14 WIB
Pelaku Curanmor di 10 Lokasi Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa
Selasa 06-05-2025,10:14 WIB
Curanmor Marak di Lampung Utara, Kasat Reskrim Imbau Warga Tingkatkan Pengawasan Bersama
Rabu 05-03-2025,12:22 WIB
Kasus Curanmor di Kalianda Akhirnya berhasil Diungkap Polres Lamsel
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,19:51 WIB
PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan
Kamis 05-02-2026,15:33 WIB
Jarang Minum Air Putih? Ini Dampaknya bagi Tubuh
Kamis 05-02-2026,12:07 WIB
Daftar Pinjaman Online Legal Limit Besar hingga Rp 50 Juta di Tahun 2026
Kamis 05-02-2026,11:46 WIB
DPRD Bandar Lampung Dukung PSEL Bakung, Asal Tak Sekadar Wacana
Kamis 05-02-2026,16:41 WIB
5 Destinasi Wisata Ikonik Bali yang Wajib Masuk Daftar Liburan
Terkini
Jumat 06-02-2026,09:37 WIB
Panduan Terbaru KUR BRI 2026 Syarat, Jenis Pinjaman, dan Cara Pengajuan
Jumat 06-02-2026,07:52 WIB
Ketika Dunia Tak Menawarkan Kepastian, Karya Menciptakannya
Jumat 06-02-2026,07:04 WIB
Saat Mesin Masuk Dunia Kerja, Kreativitas Jadi Pembeda
Jumat 06-02-2026,06:24 WIB
Klaim DANA Kaget 6 Februari 2026 Tanpa Upgrade Premium, Saldo Gratis Siap Masuk Dompet Digitalmu
Jumat 06-02-2026,06:01 WIB