Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati Bakal Diperiksa
JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meski Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif pembunuhan itu masih menjadi misteri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut pada Selasa petang 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.
Kapolri Listyo juga mengatakan pihaknya akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menggali motif dan pemicu dugaan pembunuhan tersebut.
"Motif dan pemicu saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap ibu PC," tandasnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scientific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.
Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo tersebut menyusul pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.
Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
BACA JUGA:Simpati Ny Sambo
Sementara itu, Bharada E mengaku ia telah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang Brigadir J bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher.
Semua tembakan itu tembus ke depan hidung dan bibir Brigadir J. Sejumlah luka lain pun ditemukan pada tubuh Brigadir J.
BACA JUGA:Bharada E Mengaku Dipaksa ‘Atasan’ Menembak Brigadir J
Oleh karena itulah, tim penyidik setelah penahanan Bharada E, tak lama kemudian kembali menginformasikan tersangka kedua Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Brigadir RR ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dipasalkan 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.
Dengan resminya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka dengan demikian terbukalah semua tabir kasus berdarah selama satu bulan lebih.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: