LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas peredaran narkoba.
Dari upaya itu, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus Narkoba berikut barang bukti sabu-sabu dengan total berat 3,58 gram. Masing-masing, WE (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, FD (23) warga Kecamatan Melinting dan HE (42) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, terungkapnya kasus itu tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas para tersangka yang mencurigakan. BACA JUGA:Siswi SMA N 1 Liwa Tenggelam Saat Mandi di Danau Ranau Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka secara terpisah. Menurutnya, tersangka WE diamankan di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Kamis (14/7) pukul 18.00 WIB berikut barang bukti berupa 20 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2,83 gram. Selanjutnya, tersangka FD diamankan di wilayah Kecamatan Melinting, pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram. Sedangkan, tersangka HE diamankan di wilayah Kecamatan Marga Sekampung, Jumat (15/7) pukul 02.00 WIB berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram.“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Suhery. (wid/mlo)