Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram pada Jumat (6 Desember 2024).
Penangkapan ini berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.30 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan dalam tas hitam milik tersangka berinisial Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," ungkapnya, Kamis (12 Desember 2024).
Setelah penangkapan awal, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan.
Pada Minggu (8 Desember 2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga tersangka lain, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara, berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Umi.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Temukan 5 Paket Sabu
Selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.
Kombes Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” ujar Kombes Umi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: