Medialampung.co.id - Tim Operasi Sikat Krakatau 2022 Kasatreskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung mengungkap kasus temuan narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, usai melakukan penggerebekan terhadap salah satu Target Operasi (TO) di daerah Panjang. Dalam penggerebekan salah satu kontrakan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 8,5 kg. “Jadi pemilik ini diduga kuat atas nama Yoga yang merupakan salah satu TO operasi sikat. Kemudian kami berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk pengembangan selanjutnya,” kata Devi saat expose bersama awak media di Polresta Bandarlampung, Senin (30/5) Dikatakannya, untuk pelaku sendiri masih dalam proses pengejaran. “Jadi untuk pelaku jelang beberapa menit saja kita masuk dia sudah melarikan diri duluan,” ucapnya. Untuk pelaku kata Devi Sujana akan dikenakan pasal 114 sub 112 undang-undang narkotika. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, kasus ganja seberat 8,5 kg tersebut merupakan jaringan yang ada di Aceh masuk ke Bandarlampung.“Tapi untuk proses penyelidikan kita akan dalami lagi, terkait pemetaan sudah saya dalami dulu saat jadi Kasat Narkoba Mesuji, rata-rata memang dari Aceh, yang kemudian dikirim oleh kurir ke Bandarlampung, itu biasanya mereka akan mengirim ke daerah Jawa,” tukasnya.(*/mlo)