Polda Lampung Periksa 8 Panitia Diksar Mahepel Unila, 3 Lainnya Berhalangan Hadir

Polda Lampung Periksa 8 Panitia Diksar Mahepel Unila, 3 Lainnya Berhalangan Hadir

Pemeriksaan panitia Diksar dilakukan setelah laporan ibu korban Pratama Wijaya Kesuma-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik unit III subdit jatanras direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, memeriksa delapan dari sebelas panitia, diksar mahepel, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Lampung, terkait kasus meninggalnya pratama Wijaya Kesuma.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh ibunda almarhum Pratama, yang meninggal dunia usai mengalami kekerasaan saat mengikuti kegiatan diksar Mahepel, Pada November 2024 lalu. 

Selaku kuasa hukum, Chandra Bangkit Saputra, menyampaikan bahwa kehadiran delapan panitia tersebut, merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.

Ada sebelas orang panitia yang dipanggil, namun tiga belum bisa hadir karena sakit. Sementara, delapan orang panitia yang HADIR hari ini, merupakan mahasiswa aktif FEB Unila.

BACA JUGA:Ile Api: Mahkota Alam yang Menjulang di Ujung Lembata

“Hari ini kita hadir untuk memenuhi panggilan polda Lampung atas laporan dari ibunda almarhum (Pratama). Ada 11 orang (Panitia Diksar) yang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, tiga orang belum bisa hadir, 8 yang bisa hadir," ujar Chandra.

Chandra juga menambahkan, pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung, diantaranya catatan perjalanan kegiatan, dokumen perizinan, buku besar sejarah Mahepel, serta rekam medis milik Muhammad Arnando AL Faris, salah satu peserta diksar.

“Kita juga datang kesini dengan membawa sejumlah dokumen mulai dari catatan perjalanan kegiatan, dokumen perizinan, buku besar sejarah Mahepel, serta rekam medis milik Muhammad Arnando AL Faris, salah satu peserta diksar.” Tambahnya. 

Sebelumnya, Juga penyidik polda Lampung  telah melakukan pemeriksaan terhadap lima peserta diksar serta orang tua almarhum sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: