Mulai Hari Ini Jasa Raharja Beri Keringanan Pembayaran Pokok SWDKLLJ

Konferensi pers program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang dimulai sejak 1 Mei 2025 banyak dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya masyarakat yang mengikuti program ini masih harus membayar beberapa komponen padahal yang mereka ketahui dalam program ini hanya mewajibkan pembayaran pajak berjalan.
Namun diketahui masih ada pembayaran premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memang masih banyak masyarakat tidak mengetahuinya.
Terkait hal tersebut pihak Jasa Raharja mengatakan bahwa itu kewenangan pusat dan pihaknya saat ini mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran SWDKLLJ.
BACA JUGA:Menkes RI Serahkan Perangkat Internet Starlink ke Puskesmas Ngambur
BACA JUGA:Honda Brio RS: City Car Stylish Desain Sporty
Kakanwil PT. Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengatakan, mulai hari ini Kamis 8 Mei 2025 masyarakat diberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya.
Kemudian ada penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan juga tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan untuk denda tahun sebelum-sebelumnya itu dihapuskan," ungkapnya saat melakukan Konfrensi pers di Kantor Kanwil Jasa Raharja Lampung, Kamis 8 Mei 2025.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenku) dan denda tahun berjalan juga pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar oleh masyarakat.
BACA JUGA:Inilah 5 Jam Tangan Alexandre Christie Terpopuler di Pasaran Saat Ini
BACA JUGA:Motor Tanpa Kunci: Cara Kerja Sistem Smart Key dan Risiko Keamanannya
"Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017 denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja karena yang berhak mengeluarkan itu yakni Kementerian Keuangan," jelasnya.
Zulham memberikan contoh misalnya jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020 pemilik cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: