Kopda Basar dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka Perjudian dan Penembakan Polisi di Way Kanan

Kopda Basar dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka Perjudian dan Penembakan Polisi di Way Kanan

Konferensi pers Polda Lampung ungkap pengakuan Kopda Basar sebagai pelaku utama penembakan-Foto Jeri-

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolda Lampung menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus perjudian dan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan.

Konferensi ini berlangsung di GSG Polda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa dua oknum anggota TNI yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Kopda Basar dan Peltu Yohanes Lubis. 

BACA JUGA:Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan, Kopda Basar diduga sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota polisi di Lampung.

"Kedua oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan, pelaku penembakan terhadap ketiga anggota kepolisian Way Kanan adalah Kopda Basar, sedangkan Peltu Yohanes Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian," jelas Mayjen Eka.

Mayjen Eka menambahkan bahwa identitas pelaku terungkap setelah Kopda Basar memberikan pengakuan.

"Dalam keterangannya, Kopda Basar mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap tiga anggota kepolisian di Way Kanan. Setelah melakukan aksinya, ia membuang senjata yang digunakan," ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia VS Bahrain, Tiga Poin Penting Untuk Menuju Piala Dunia 2026

Atas perbuatannya, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: