Terlibat Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Terlibat Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan serta peredaran gelap narkotika.
Pelaku diketahui bernama Yudi (24), warga Jalan Sakal, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Ia juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2024 lalu.
Selaku Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Aksi Warga Asing Naik Gerbong Babaranjang Dinilai Melanggar Hukum dan Tak Patut Ditiru
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aksi pengeroyokan. Anggota Unit Opsnal Polsek Panjang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu 16 Maret 2025.
Saat patroli di sekitar lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang pria yang terlihat gelisah. Ketika hendak diamankan, pelaku membuang sebuah kotak rokok.
Setelah diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat total 0,4 gram di dalam kotak tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Yudi tidak hanya terlibat dalam pengeroyokan, tetapi juga merupakan pemilik narkotika tersebut.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Driver Gojek yang Mendadak Pingsan di Jalan
Sementara itu, korban pengeroyokan berinisial RR mengalami luka robek di bagian belakang kepala, serta luka lecet di punggung dan kaki.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
