Kuras ATM Orang Tua Temannya hingga Rp 70 Juta, Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kuras ATM Orang Tua Temannya hingga Rp 70 Juta, Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang wanita yang terlibat dalam kasus pencurian kartu ATM milik orang tua temannya, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 70 juta.
Pelaku berinisial NL (29), warga Jalan Pangeran Tirtayasa Galih, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Selaku Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada 15 Januari 2025.
Saat itu, korban berinisial Z (40) sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Bandar Lampung. Pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban secara diam-diam dari dalam tasnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM, pelaku melakukan penarikan uang sebanyak tujuh kali di beberapa mesin Brilink.
"Pelaku mengetahui PIN ATM korban dengan mengakses ponsel korban, yang diduga memiliki kombinasi PIN yang sama dengan kartu ATM," ungkap AKBP Erwin, Selasa, 3 Februari 2025.
Diketahui, juga pelaku mengenal korban karena berteman dengan anak korban. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah saldo rekeningnya terkuras habis.
Saat diperiksa, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
BACA JUGA:Warga Jatimulyo Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Bengkel Las
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buku tabungan dan satu kartu ATM milik korban, serta satu tas yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, NL dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: