Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop Milik Guru di Sekolah Swasta Bandar Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop Milik Guru di Sekolah Swasta Bandar Lampung

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Laptop Milik Guru di Sekolah Swasta Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian laptop di sebuah sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pelaku, Andriansyah (45), warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan Yos Sudarso pada Minggu, 2 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pengunjung biasa sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.

"Pelaku masuk ke dalam sekolah dan berperilaku seperti orang biasa. Saat berada di kantin, ia melihat sebuah laptop merek Lenovo berwarna hitam yang tergeletak di meja makan, lalu tanpa ragu mengambilnya," ujar Kompol Enrico, Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Sumsel, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: