Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU Atas Dugaan Monopoli, Google Ajukan Banding

Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU Atas Dugaan Monopoli, Google Ajukan Banding

ILUSTRASI: Google didenda Rp202,5 miliar oleh KPPU atas dugaan monopoli--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perusahaan teknologi global, Google, menjadi sorotan setelah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli terkait Google Play Store

Kasus ini memunculkan perdebatan sengit mengenai posisi dominan Google dalam ekosistem aplikasi di Indonesia.

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisinya untuk membatasi pengembang aplikasi dalam menggunakan metode pembayaran alternatif. 

Dalam keputusan yang disampaikan di Jakarta, Rabu lalu, KPPU menemukan bahwa Google memaksa pengembang untuk menggunakan Google Play Billing System. 

BACA JUGA:Trump Berencana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu Tegaskan Penolakan

Sistem ini mengenakan biaya layanan sebesar 15-30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store. 

Jika aturan ini tidak dipatuhi, aplikasi pengembang terancam dihapus dari platform.

Berdasarkan analisis pasar, KPPU menyebut bahwa Google Play Store mendominasi lebih dari 50% pangsa pasar toko aplikasi untuk perangkat berbasis Android. 

Hal ini menempatkan Google dalam posisi yang sangat kuat untuk menentukan aturan pasar. 

BACA JUGA:Fenomena Langka! 6 Planet Bakal Berbaris Hiasi Langit Malam Ini

KPPU juga mencatat bahwa kewajiban menggunakan Google Play Billing System menyebabkan peningkatan harga aplikasi hingga 30%, menurunkan transaksi, dan mengurangi pendapatan pengembang. Namun, Google membantah tuduhan tersebut. 

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ujar perwakilan Google. 

Perusahaan asal Amerika Serikat ini menegaskan bahwa praktik yang mereka terapkan bertujuan mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Mereka juga mengklaim memiliki sistem alternatif bernama User Choice Billing, yang memungkinkan pengguna memilih metode pembayaran lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: