16 KPM Ditetapkan Penerima BLT DD 2025 Desa Margo Lestari

16 KPM Ditetapkan Penerima BLT DD 2025 Desa Margo Lestari

Musdesus Penetapan Penerima KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025 Desa Margo Lestari -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pemerintah desa Margo Lestari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan tetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2025

Dalam Musdesus tersebut dihadiri pihak Kecamatan Jatiagung melalui  Staf Kasi Ekobang, Pendamping Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparatur Desa Margo Lestari serta calon Penerima KPM 

Sedangkan Pelaksanaan Musdesus BLT DD tersebut di laksanakan di aula balai desa setempat,Rabu 22 Januari 2025 

Seperti  yang diungkapkan oleh Kepala Desa Margo Lestari Sonjaya, SH bahwa peruntukan bantuan BLT DD ini salah satunya guna membantu dan menutupi dari pada kekurangan biaya kehidupan masyarakat penerima 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Menurut Ketua APDESI Kecamatan Jatiagung ini bahwa penetapan KPM Penerima BLT DD ini sudah melalui beberapa tahapan diantaranya verifikasi dan validasi yang melibatkan dari pemerintah kecamatan, TNI dan Polri serta dari pendamping Kecamatan 

"Jadi penetapan KPM Penerima BLT DD ini tidak direkayasa karena sudah melalui beberapa tahapan dan di tuangkan dalam berita acara ,"ucap Abah Ison panggilan akrabnya 

Setelah melalui Musdesus maka diputuskan Penerima KPM BLT DD  desa Margo Lestari berjumlah 16 KPM Calon Penerima BLT DD tahun anggaran 2025 

Diketahui bahwa program BLT DD ini merupakan masih menjadi program  prioritas dalam penggunaan Dana Desa 2025 yang bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstem supaya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat 

BACA JUGA:11 KPM BLT DD TA 2025 Desa Banjar Agung Ditetapkan Melalui Musdesus

Hal ini sesuai dengan sesuai dengan   Undang Undang (UU ) Desa No 62 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Desa (Permendes)  No  2 Tahun  2024 dan Peraturan Menteri PMK No 108 Tahun 2024dengan besaran 15 persen ( % ) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: