Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU Atas Dugaan Monopoli, Google Ajukan Banding
ILUSTRASI: Google didenda Rp202,5 miliar oleh KPPU atas dugaan monopoli--
BACA JUGA:Jangan Disepelekan! Cegukan Bisa Jadi Pertanda Penyakit Serius
Meskipun demikian, KPPU tetap meminta Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Lembaga ini juga menginstruksikan perusahaan untuk memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun kepada pengembang yang menggunakan sistem alternatif.
Google menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU selama proses banding berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujar pihak Google.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: