Komisi II DPR RI Bahas Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda--
BACA JUGA:Ramenya Virus PMK pada Hewan Ternak, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Langkah Antisipasi
"Jika kita menunggu hingga pertengahan Maret 2025, maka bisa saja melanggar dua pasal dalam undang-undang ini," tegas Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI akan mengundang penyelenggara pemilu pada 22 Januari 2025 untuk membahas dan merumuskan opsi terbaik.
Harapannya, jadwal pelantikan dapat mematuhi ketentuan hukum sekaligus memastikan kelancaran roda pemerintahan di daerah.
"Kami berharap jadwal pelantikan ini bisa menyelaraskan ketentuan hukum dan kebutuhan pemerintah daerah agar tidak terjadi keterlambatan," pungkas Rifqinizamy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: