Resmi! MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Resmi! MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Presidential threshold minimal 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: