Diduga Lecehkan Staff, Oknum Kepala Pekon Limau Ditetapkan Polda Lampung Jadi Tersangka

Kuasa Hukum diduga korban pelecehan inisial SNK, Indah Meylan--
Untuk itu dirinya pun meminta kepada penyidik bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka ini. “Karena korban 4 orang dan bukan hanya satu,” jelasnya.
Dikatakan oleh Indah Meylan, sebelum melayangkan laporan ini ke Polda Lampung, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan agar oknum kakon ini melakukan mediasi.
BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 42,9 Miliar kepada Pemkot Bandar Lampung
“Tetapi tidak ada niat baik dari pihak tersangka ini. Dengan sombongnya oknum ini tidak mau untuk musyawarah dengan kami. Dan dia pikir saat itu kebal hukum, tetapi nyatanya tidak juga dan bisa ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: