Diduga Lecehkan Staff, Oknum Kepala Pekon Limau Ditetapkan Polda Lampung Jadi Tersangka

Diduga Lecehkan Staff, Oknum Kepala Pekon Limau Ditetapkan Polda Lampung Jadi Tersangka

Kuasa Hukum diduga korban pelecehan inisial SNK, Indah Meylan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID .– Oknum kepala pekon (kakon) Limau, Tanggamus, berinisial M ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, terkait dugaan pelecehan kepada staffnya berinisial SNK (33).

Ya, sebelumnya M dilaporkan oleh korban SNK melalui kuasa hukumnya, Indah Meylan ke Polda Lampung, atas dugaan pelecehan.

Setelah sekian lama, akhirnya Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta menetapkan M sebagai tersangka dugaan pelecehan kepada SNK.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kepada M.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Buka HLM TPID Pastikan Stabilitas Harga Hadapi Nataru

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

“Ya sudah kemarin,” jelasnya.

Namun Kombes Pol Umi Fadillah belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penetapan tersangka ini.

Sementara itu, Indah Meylan mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka kepada M.

“Syukur alhamdulillah pelaku jadi tersangka dan ini perjuangan tidak sia sia. Memang dari awal kita dampingi dan lapor ke Polres Tanggamus dan ditolak mentah-mentah,” jelasnya. 

BACA JUGA:Ratusan Petani Singkong Lampung Utara Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Harga

BACA JUGA:KPU Provinsi Lampung Sukses Menyabet Tiga Penghargaan pada Ajang Anugerah SPIP

Lalu lanjut dia, korban datang ke pihaknya dan meminta bantuan dan sampai adanya dumas (pengaduan Masyarakat) dan LP sampai juga timbul penetapan tersangka. 

“Kami juga berterimakasih kepada penyidik dan kasubdit yang sudah bekerja sangat bagsus. Kalau mau diketahui korban ini tidak hanya satu tapi empat orang. Jadinya apa ini bukan kesengajaan, tetapi bisa disebut penyakit. karena tidak hanya satu orang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: