Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM

Konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah penangkapan dua pelaku pemerasan yang beraksi mengatasnamakan wartawan dan LSM.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Abidin, seorang oknum anggota LSM, dan Doni, seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 13 Oktober 2024, setelah masyarakat melaporkan kegiatan pemerasan tersebut saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Hasil Survei Pilgub Lampung: RMD-Jihan Unggul Telak di Pringsewu dari Arinal-Sutono
Abidin, mantan Kepala Pekon yang juga pernah menjabat Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, berpindah profesi setelah tak lagi menjabat.
Modus yang mereka gunakan adalah mengancam korban dengan pemberitaan negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.
Korban mereka termasuk kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang kerap menerima ancaman serupa.
"Kami menerima keluhan dari banyak kepala pekon dan instansi lain terkait pemerasan oleh oknum tersebut. Mereka diancam akan diberitakan buruk jika tidak memenuhi permintaan uang pelaku," ujar AKBP M. Yunus dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Jasroni Gelar Sosperda Di Kecamatan Jatiagung
Penangkapan Abidin dilakukan saat ia tertangkap menerima uang sebesar Rp16 juta dari salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
Sementara itu, Doni juga teridentifikasi melakukan pemerasan dengan cara yang sama di wilayah lain di kecamatan tersebut.
Berdasarkan bukti dan saksi, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: