Polres Lampung Utara Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Menjadi peringkat ketiga, Polres Lampung Utara terima penghargaan dari Ombudsman RI--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara berhasil meraih peringkat ketiga dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis, 12 Desember 2024.
Acara penganugerahan berlangsung di Ballroom Hotel Emerson, Bandar Lampung, dan dihadiri oleh jajaran Polres Polda Lampung serta berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota Polres Lampung Utara atas kerja keras mereka dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh dalam setiap kegiatan Polres Lampung Utara.
BACA JUGA:Ratusan Petani Singkong Lampung Utara Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Harga
"Hasil penilaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh personel Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kapolres.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen luar biasa Polres Lampung Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.
Berbagai terobosan telah dilakukan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Penghargaan ini juga menandakan keberhasilan Polres Lampung Utara dalam melaksanakan program reformasi birokrasi yang fokus pada penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Lampung Sukses Menyabet Tiga Penghargaan pada Ajang Anugerah SPIP
Kapolres Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan juga dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: