Gagal Bawa 2 Karung Gula Pasir, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Gagal Bawa 2 Karung Gula Pasir, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Gagal Bawa 2 Karung Gula Pasir, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang berhasil membekuk kawanan bajing loncat yang kerap menguras isi truk di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung berisi gula curah seberat total 250 kilogram.

Para pelaku yang ditangkap adalah DS (25), MA (19), dan FA (23), semuanya warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Kronologi Penangkapan DS ditangkap lebih dulu oleh sopir truk yang memergokinya saat sedang beraksi pada Selasa 26 November 2024 dini hari. 

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Proyek Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat Ditahan

Sementara itu, MA dibekuk petugas pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Panjang. Pelaku terakhir, FA, ditangkap di wilayah Katibung, Lampung Selatan, pada Jumat 6 Desember 2024 sore.

“Total pelaku ada enam orang. Hingga kini, kami telah mengamankan tiga pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu 7 Desember 2024.

Modus Operandi Kompol Martono menjelaskan, kawanan ini biasanya menunggu target di sekitar pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai eksekutor yang naik ke bak truk menggunakan tali pengikat terpal.

"Begitu melihat truk keluar, DS dan MA langsung merayap dan masuk ke dalam bak mobil," jelasnya.

BACA JUGA:2 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Curanmor di Lampung Utara Kembali Ditangkap

Empat rekan lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor untuk memantau situasi. Namun, aksi mereka gagal setelah sopir truk curiga dan memeriksa bagian belakang kendaraan.

"Saat diperiksa, DS berhasil ditangkap dengan barang bukti gula yang sudah dimasukkan ke dalam karung. Sementara itu, MA melarikan diri," tambahnya.

Residivis Kasus Serupa Polisi menyebut kedua pelaku, DS dan MA, merupakan residivis kasus serupa. Barang bukti yang disita berupa dua karung besar berisi gula curah dengan berat total 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp 3 juta.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kompol Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: