2 Kali Keluar Masuk Bui, Residivis Curanmor di Lampung Utara Kembali Ditangkap

Residivis curanmor yang diringkus tim Tekan 308 Polres Lampung Utara--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisial RS (44), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diringkus setelah aksinya mencuri motor Honda Scoopy milik korban di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan bahwa pelaku kerap beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"RS ditangkap di Kelurahan Kota Alam, tak lama setelah melakukan pencurian motor pada 5 Desember 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam
Peristiwa pencurian terjadi saat korban pulang ke rumah dan mendapati motornya, yang diparkir di teras, telah hilang.
Berkat rangkaian penyelidikan cepat, pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti berupa motor milik korban.
Pelaku ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal. RS diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba pada tahun 2011 dan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
"Untuk kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas AKP Stef Boyoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: