Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi--
BACA JUGA:Pj. Wali Kota Bandar Lampung Minta Pengamanan Gudang Logistik KPU Ditingkatkan
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: