Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pengeroyok Pengendara Motor di Kedaton Medical Center Bandar Lampung Ditangkap Polisi--

BACA JUGA:Pj. Wali Kota Bandar Lampung Minta Pengamanan Gudang Logistik KPU Ditingkatkan

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: