Dua Pengepul Judi Togel Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Dua Pengepul Judi Togel Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Dua Pengepul Judi Togel Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (47) dan seorang pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik perjudian togel online.

Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu, 6 November 2024.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh keduanya," ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis, 7 November 2024.

Polisi pertama kali menangkap SS di rumahnya saat ia sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Setelah menangkap SS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk RP di rumahnya di Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Polsek Kotabumi Kota Amankan Pelaku Penipuan Jual-Beli HP

Kedua pelaku ternyata saling mengenal. SS menyerahkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, yang kemudian mendepositkan dan memasang nomor tersebut melalui sebuah situs judi online togel Hong Kong.

SS menerima upah sebesar 250 rupiah dari RP untuk setiap lembar pemasangan. "RP bertugas melakukan deposit dan memasang nomor di situs judi togel online melalui ponselnya," tambah Kapolsek.

RP sendiri mendapat keuntungan sebesar 250 rupiah dari setiap pemasangan nomor yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, hasil kemenangan akan dipotong dan dibagi dua oleh keduanya. "Jika dua angka keluar, pemasang mendapatkan 70 ribu rupiah, namun yang diserahkan hanya 60 ribu rupiah, sementara 10 ribu rupiah dibagi dua oleh kedua pelaku. Begitu juga untuk kemenangan tiga atau empat angka," jelas Kompol Martono.

RP mengaku telah menjalankan praktik perjudian ini selama enam bulan.

BACA JUGA:Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa delapan lembar rekapan nomor pasangan dan uang tunai sebesar 40 ribu rupiah dari SS. Dari tangan RP, polisi menyita satu buku salinan rekapan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah, serta satu unit telepon genggam.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas Kompol Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: