Tahun 2025 Mendatang Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Mulai di Berlakukan

Tahun 2025 Mendatang Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Mulai di Berlakukan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi--

Slamet juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 16 Juli 2024, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 1 persen dari penerimaan opsen untuk kegiatan sosialisasi PKB.

"Dengan kebijakan opsen pajak yang mulai diterapkan Januari mendatang, jika total pajak sebesar 5 juta rupiah, maka 3 juta masuk kas Pemprov Lampung, dan 2 juta masuk kas daerah sesuai domisili kendaraan, dengan pencatatan real-time dan toleransi 1 hingga 2 hari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: