Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung
Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan ke Polres Belitung oleh seseorang berinisial HP atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres kepada 23 wartawan di daerah tersebut.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik Lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.
Menurut keterangan sejumlah wartawan di Belitung, kasus ini bermula dari pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.
BACA JUGA:13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII Diambil Sumpah di PT Banten
Seiring berjalannya waktu, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Belitung terhadap kasus tersebut.
Akhirnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai dengan mengembalikan dana yang sempat diserahkan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Sebagai tindak lanjut, Polres Belitung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang menandakan kasus tersebut resmi dihentikan.
HP merasa dirugikan oleh pemberitaan yang terbit sebelum adanya kesepakatan damai. Ia berpendapat bahwa sejumlah wartawan tidak meminta konfirmasinya sebelum menayangkan berita, yang membuatnya merasa nama baiknya tercemar.
BACA JUGA:Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Berlangsung Sukses
Setelah SP3 diterbitkan, HP menggelar konferensi pers. Namun, konferensi tersebut tidak dihadiri oleh sebagian besar wartawan yang sebelumnya menerbitkan berita terkait kasus ini. Hanya segelintir wartawan yang hadir untuk meliput pernyataan HP.
Beberapa wartawan yang tergabung dalam 23 media yang dilaporkan menyatakan bahwa mereka tidak mendapat pemberitahuan mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, HP melaporkan 23 media ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media akhirnya melakukan takedown berita atas permintaan HP.
Polres Belitung pun menindaklanjuti laporan ini dan memanggil para wartawan yang terlibat. Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalis Media Siber (PJS), saya menilai bahwa kasus ini murni merupakan sengketa pers yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Memang, dalam beberapa kasus, ada wartawan yang tidak meminta konfirmasi kepada HP, yang seharusnya menjadi bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini masuk dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan ranah pidana. Sebagai wartawan profesional, mereka semestinya tetap memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, ada beberapa hal yang harus dipahami bersama:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




