Penertiban Lahan di Sukarame Baru, Lurah Klaim Tidak Tahu dan Baru Dipanggil Pemprov
Lurah Sukarame Baru, Joni Adi Saputra mengaku baru menerima panggilan dari Pemprov Lampung untuk membahas penertiban lahan di wilayahnya--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pada Jumat, 20 September 2024, Satpol PP Provinsi Lampung menyebarkan surat edaran kepada warga Sukarame Baru dan Sabah Balau.
Surat tersebut menginstruksikan bahwa seluruh warga harus meninggalkan lahan tersebut paling lambat 30 September 2024.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung, Meydiandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban lahan akan dilakukan di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
"Tahap pertama akan dilakukan di lahan seluas 4 hektar yang dihuni sekitar 36 kepala keluarga (KK)," ungkap Meydi.
BACA JUGA:Sebut Akun Fufufafa Milik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pemprov Lampung memberikan batas waktu hingga 30 September untuk pengosongan lahan.
Menurut Meydi, lahan ini tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga untuk usaha kost.
Penertiban ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2012, dengan sidang yang dilakukan dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kalianda.
Saat dikonfirmasi, Lurah Sukarame Baru, Joni Adi Saputra, mengaku belum mengetahui adanya surat edaran tersebut.
BACA JUGA:Helm Doraemon Ungkap Sindikat Pemalsuan Motor Curian di Lampung
"Saya tidak tahu soal surat edaran yang mengharuskan warga mengosongkan lahan sebelum 30 September. Saya baru dipanggil Pemprov untuk membahas penertiban ini," jelas Joni.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari warga terkait masalah tersebut.
Joni mengakui bahwa masalah sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: