Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan

Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan

Polsek Tanjung Bintang gelar Konferensi Pers --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap 8 kasus kejahatan dengan nilai kerugian mencapai Rp822.507.150, dalam kurun waktu 10 hari

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ada sejumlah 8 perkara yang berhasil ditindaklanjuti oleh Polsek Tanjung Bintang diantaranya kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan.

"Pertama, kasus pencurian dengan pemberatan 1 unit truk fuso merek Hino nomor polisi B 9010 BYZ, yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, tanggal 3 September 2024, sekira jam 21.00 WIB," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang, 

Masih menurutnya bahwa ada beberapa barang bukti diamankan diantaranya, 1 unit truk fuso merek Hino nomor polisi B 9010 BYZ, 1 mesin kompresor, 9 kaleng tiner, 1 unit truk fuso merek Hino warna hijau tanpa bak nomor polisi BD 8312 KZ, 2 sepeda motor Honda Beat, dan 1 sepeda motor Honda Vario.

BACA JUGA:160 Polisi Amankan Kampanye Hari Pertama Pilwakot Bandar Lampung

BACA JUGA:BMKG Prediksi selama Tiga Hari Kedepan Berpotensi Cuaca Ekstrem di Lampung

"Kerugian materil bila ditaksir sebesar Rp600 juta. Ini terus masih kita lakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku," sambung Kapolres.

Yusriandi merincikan, pengungkapan kasus lainnya seperti, penggelapan singkong seberat 1,3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Grup dengan 2 tersangka RTU dan ES telah ditangkap. Kerugian akibat penggelapan singkong ditaksir Rp2.639.650.

Lalu, kasus curat alat elektronik senilai Rp13 juta berupa televisi Sharp, sound sistem merek Dat, STB merek Advance, yang terjadi 12 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, telah diungkap dan menangkap 3 orang pelaku AS, N, dan G. 

Selanjutnya, polisi menangkap ASA tersangka curat sepeda motor Honda Kharisma. Dimana, polisi menyita 1 sepeda motor Honda Kharisma curian, 1 sepeda motor Honda Beat, dan 1 sepeda motor Honda Supra X. Nilai kerugian, sekitar Rp6,5 juta.

BACA JUGA:Video Skandal Guru dan Siswi di Gorontalo Viral, Dunia Pendidikan Tercoreng

BACA JUGA:Lapor Kak Seto! Kasus Kekerasan Anak di Lampung Barat Meningkat Tahun 2024

Kemudian, kasus penggelapan uang toko ritel oleh pegawai Indomaret Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, 11 September 2024, senilai Rp40.867.500, dengan tersangka inisial MS.

Polsek Tanjung Bintang juga mengungkap kasus curat sepeda motor Honda Supra X dengan nilai kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi menangkap tersangka ASA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: