Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan

Kurun Waktu 10 Hari ,Polsek Tanjung Bintang Ringkus 9 Pelaku Kejahatan

Polsek Tanjung Bintang gelar Konferensi Pers --

Terakhir, pengungkapan kasus curat mobil pick up Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8636 OC, pada tanggal 16 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang namun polisi masih memburu pelaku.

Dari pengungkapan 8 perkara kriminal oleh Polsek Tanjung Bintang, telah menimbulkan kerugian materil bagi korban total Rp822.507.150. Dengan sejumlah 9 tersangka yakni RTU, ESA, DI, RP, AS, N, G, ASA, MS, dan SU. 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Saluran Bantuan Sosial NCS Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Berlangsung Haru, AKP Sahril Paison Serahkan Jabatan Kapolsek Sekincau ke AKP Syamsu Rizal

"Jadi ini 8 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang dalam waktu 10 hari, berkat kesigapan dan kerja keras penyidik alhamdulillah bisa mengungkap banyak kasus," pungkas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: