Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dipastikan Segera Dibayar

Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dipastikan Segera Dibayar

Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tersedia, BPKAD minta OPD percepat pengajuan berkas pencairan--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berada dalam kondisi siap dan aman. 

Keterlambatan pembayaran yang sempat dikeluhkan sejumlah pegawai dipastikan bukan disebabkan oleh kekurangan dana, melainkan akibat proses administrasi yang belum rampung di beberapa perangkat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa secara teknis pengajuan pencairan gaji sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Februari 2026. 

Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kecepatan masing-masing perangkat daerah dalam melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan SMA Siger Tetap Beroperasi Sambil Lengkapi Perizinan

“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5 Februari 2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu dokumen krusial dalam pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK). Dokumen ini memuat nominal gaji yang menjadi dasar utama pembayaran. 

Hingga kini, masih terdapat sejumlah PK yang belum sepenuhnya rampung, terutama pada sektor tenaga pendidik yang jumlahnya cukup besar.

Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada PK guru menjadi salah satu faktor yang memperlambat kelengkapan administrasi. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi penghambat utama, sebab sistem pembayaran gaji bersifat LS atau Langsung.

“Pembayaran bisa dilakukan bertahap. Tidak perlu menunggu semua PK selesai. Kalau sudah ada yang lengkap, langsung diajukan,” jelasnya. 

Ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki ribuan guru PPPK Paruh Waktu, sehingga pengajuan dapat dilakukan per kelompok sesuai kesiapan dokumen.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan pencairan gaji dan berkasnya telah diverifikasi oleh BPKAD. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait