Disway Awards

Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Hingga Melahirkan, Orang Tua Tuntut Keadilan

Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Hingga Melahirkan, Orang Tua Tuntut Keadilan

Ayah korban mendesak Polda Lampung menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Johani, seorang petani berusia 47 tahun asal Tanjung Raja, Lampung Utara, mendatangi Polda Lampung pada Kamis 21 Agustus 2025.

Ia datang bersama kuasa hukumnya, Tya Andika, S.H., M.H., dan Andi Anzoni, S.H., untuk meminta kepolisian menindaklanjuti kasus yang menimpa putri kandungnya berinisial J.

Dengan wajah penuh duka dan suara bergetar, Johani menuturkan kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Ia mengungkapkan bahwa putrinya diduga menjadi korban tindak pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Way Kanan.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET di Pasar Natar

”Baru kemarin, Sabtu 16 Agustus 2025 malam, anak saya melahirkan seorang bayi,” kata Johani lirih.

Kasus ini bermula ketika putri Johani menempuh pendidikan di Ponpes Tri Bhakti As Syauqi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Terlapor yang disebut dalam Laporan Polisi No: LP/B/41/IV/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 14 April 2025, adalah Edi Susanto, pimpinan ponpes tersebut.

Menurut keterangan korban, tindak pencabulan pertama terjadi pada 2023 saat dirinya masih duduk di bangku kelas XI.

BACA JUGA:Triga Lampung Ultimatum Pemerintah Segera Eksekusi Ukur Ulang HGU PT SGC

Saat itu, korban disebut dipaksa melalui bujuk rayu dan ancaman hingga akhirnya berlanjut secara berulang.

”Bahkan dalam satu pekan, bisa dua kali terjadi persetubuhan terhadap anak saya,” ujar Johani.

Setelah lulus sekolah pada akhir 2024, korban diajak ES ke Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan alasan akan diberi pekerjaan.

ES mengontrak sebuah kamar dan mengaku kepada pemilik kontrakan bahwa korban adalah istrinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait