Pemprov Lampung Laksanakan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres, Berikut Lima Poin Utama Intruksi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membenarkan bahwa Pemprov Lampung tengah menjalankan kebijakan efisiensi ini.
"Ya, Pemprov Lampung sedang melakukan efisiensi sesuai dengan instruksi Presiden," Kata Marindo saat dikonfirmasi pada Minggu 2 Februari 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Lepas Rombongan Wisata Religi
BACA JUGA:Polisi Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Ratusan Motor dan Pemuda Diamankan
Namun, ia belum dapat merinci nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terkena efisiensi karena prosesnya masih berlangsung.
"Untuk jumlah anggaran yang dikurangi, saat ini masih dalam proses, jadi belum bisa kami sampaikan," terangnya.
Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan mengikuti seluruh arahan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
"Kami akan menjalankan semua instruksi yang telah ditetapkan oleh Presiden," katanya.
BACA JUGA:Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 2 Februari 2025
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Pengecer Resmi Dilarang Jual LPG 3KG
Adapun Instruksi tersebut mencakup lima poin utama diantaranya :
1. Pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: