Kemkomdigi Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Kemkomdigi Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia

Menkomdigi susun kebijakan perlindungan anak di dunia digital, termasuk batasan akses media sosial-instagram@kemkomdigi-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan merumuskan kajian mendalam terkait pembatasan ini. 

Tim kerja tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Demi Keamanan Masyarakat

Menurut Meutya, pembatasan akses media sosial ini menjadi langkah strategis untuk menekan maraknya konsumsi konten negatif di kalangan anak-anak, seperti pornografi, perjudian online, cyberbullying, hingga kekerasan seksual. 

Indonesia sendiri saat ini menduduki peringkat keempat dunia dalam akses terhadap konten pornografi, sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan.

Menkomdigi menegaskan bahwa percepatan regulasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden, yang menginginkan kebijakan ini segera diterapkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. 

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir telah mencapai lebih dari 5 juta kasus.

BACA JUGA:Aksi Bripka Agus Simanjuntak Baku Tembak Lawan Begal Tuai Pujian Netizen

Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi. 

Generasi Z (lahir antara 1997-2012) menjadi kelompok dengan penetrasi internet tertinggi, yakni sebesar 87,02 persen. 

Sementara itu, generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 juga memiliki tingkat penetrasi yang signifikan, mencapai 48,10 persen. 

Mayoritas dari mereka menggunakan perangkat smartphone untuk mengakses internet, dengan durasi penggunaan yang sangat tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: