Temukan Pemilih Tidak Masuk di DPS, Bawaslu Akan Surati KPU Pesisir Barat

Temukan Pemilih Tidak Masuk di DPS, Bawaslu Akan Surati KPU Pesisir Barat

Ilustrasi Daftar Pemilih Sementara-KLING AI Image Generator-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Menyikapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah diumumkan setelah ditetapkan dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, 10 Agustus 2024 lalu. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, masih menemukan sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPS.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., mengatakan, terkait dengan temuan tersebut rata-rata dari pemilih yang pindah domisili dan pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Seperti di Kecamatan Krui Selatan, kami menemukan ada empat pemilih yang tidak masuk dalam DPS dari 14 nama yang tidak ada di DP4 turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dinkes Pesisir Barat Gelar Rakor Satgas Kawasan Tanpa Rokok

BACA JUGA:Gandeng Swasta Benahi Jalan Rusak, Pj Gubernur Samsudin : Kita Buat Sistem pengawasan Silang

Dikatakannya, empat nama itu berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan, atas nama Mutia Gustina dan Lekalia berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, serta Yoga Pratama dan Kiswati berada di TPS 2. 

Selain itu, ada juga di Pekon Way Suluh Kecamatan setempat, terdapat lima pemilih yang tidak masuk dalam DPS. 

Padahal sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta dimasukan dalam pemilih tambahan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Bahkan sudah menjadi rekomendasi dari jajaran Bawaslu Pesbar, baik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Namun saat DPS diturunkan nama tersebut tidak keluar,” jelasnya. 

BACA JUGA:BBPPTP Medan Alokasikan Bantuan 150.000 Bibit Kopi Robusta Untuk Lampung Barat

BACA JUGA:KPPN Liwa Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan dan Sinergi

Kemudian, masih kata Ayu, untuk di Kecamatan lain seperti di Kecamatan Karya Penggawa, yakni di Pekon Way Nukak, ditemukan hasil pencermatan pasca diumumkannya DPS oleh Panwascam dan PKD, terdapat dua orang berbeda dengan nama yang sama yakni atas nama Fahrudin, satunya sudah menikah dan yang satunya masih lajang (belum menikah).

“Tapi, atas nama Fahrudin yang masih lajang/bujang itu tidak masuk dalam DPS, padahal dua orang itu juga sudah di coklit dan dimasukan sebagai pemilih baru oleh Pantarlih,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: