Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pelaku Ilegal Fishing
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik--
"Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali. Ini masih kami dalami keterangannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 .Tentang Perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: