Polsek Kalianda Amankan Mahasiswa Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Pelaku dan barang bukti --
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID- Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini Terhadap tersangka (MRG) pada Jumat malam, 1 November 2024 pukul 19.30 Wib.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda” ujarnya
Kapolsek menceritakan bahwa pada saat itu Unit Reskrim Polsek Kalianda sedang laksanakan patroli lalu menerima laporan Dati warga yang mengatakan bahwa akan ada pesta Narkoba
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Imbau Siswa Jauhi Narkoba dan Judi, Patuhi Guru dan Orang Tua
" Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
"Tersangka MRG saat ini kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan" tambah Iptu Suliyadi
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pembangunan GOR Siger Way Halim Memasuki Tahap Pemasangan Atap
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: