Pj Bupati Lampung Barat Minta Inspektorat Periksa ASN Diduga Terlibat Politik Praktis

Pj Bupati Lampung Barat Minta Inspektorat Periksa ASN Diduga Terlibat Politik Praktis

Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat, Nukman --

BACA JUGA:Polisi Periksa Pegawai Dinas PU Bandar Lampung Soal Tewasnya Satu Pekerja Jatuh Dari Playover

Menyikapi hal tersebut, kata Bulki, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

 “Kita sudah memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan dan dia sudah membuat surat pernyataan bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan perilaku sebagai PNS dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena memang sesuai dengan aturan, PNS dilarang untuk terlibat politik praktis,” tegas Bulki. 

Ia juga menghimbau kepada seluruh pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar tidak terlibat politik praktis, apalagi sebentar lagi akan digelar pemilihan kepala daerah.  

 Untuk diketahui, sebuah video viral baru-baru ini, dimana tampak salah seorang ASN dilingkungan Disdikbud Lambar, berinisial ID berdiri di antara relawan salah satu bakal Bacagup RDM dan menyuarakan dukungan terhadap RDM.

BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Dukung Penuh Pelatihan Aplikasi Siks-NG dari Dinsos Lampung Barat

Tampak yang bersangkutan mengenakan topi dan baju yang bertuliskan RMD dan dirinya ikut mengepalkan tangan seraya bersorak menyampaikan dukungan.

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: